Selasa, 26 Juni 2012

SOP PENGATURAN JADWAL DINAS






Puskesmas Jatirejo
Mojokerto
PENGATURAN JADWAL DINAS
No. Dokumen

No. Revisi
0
Halaman
/
PROSEDUR 
TETAP
Tanggal Terbit

Disetujui oleh,
Kepala Puskesmas Jatirejo



Dr.WIWIK KUSNUL LATIFA
NIP.1971.1104.2002.12.2003
Pengertian :

a.       Unit Gawat Darurat adalah tempat pelayanan kegawatdaruratan yang bekerja selama 24 jam sehari dan dilengkapi dengan tenaga dan sarana penunjang untuk tindakan diagnostik dan pengobatan primary dan definitive yang diperlukan.
b.       Pelayanan gawat darurat adalah pelayanan yang diberikan pada penderita gawat darurat dengan segera, guna mencegah terjadinya kecacatan atau kematian yang sebenarnya dapat dicegah.
c.       Jadwal jaga adalah suatu jadwal yang mengatur siklus jaga dan petugas yang harus memberikan atau menunjang pelayanan kegawatdaruratan.
Tujuan:


Prosedur ini dibuat dimaksudkan untuk :
a.       Tercapainya pelayanan penderita gawat darurat secara tepat, cepat dan cermat.
b.       Mengatur siklus jaga petugas, sehingga UGD selalu siap melayani kegawatdaruratan
Kebijakan
1.       Pengaturan jadwal petugas jaga diserahkan pada masing-masing kepala ruangan dan Ka Instalasi (dokter jaga)
2.  Lain-lain (cuti, ijin tidak masuk, dll) sesuai peraturan yang berlaku        
     Di Puskesmas Jatirejo
Prosedur :

1.       Pengaturan Jadwal Dokter Konsulen
Dokter kunsulan stand by 24 jam.















2. Pengaturan jadwal jaga perawat :
a.       Shift pagi     : jam 07.00  - 13.00 WIB
b.       Shift sore     : jam 13.00  - 20.00 WIB
c.       Shift malam : jam 20.00  - 07.00 WIB
d.       Pada saat pergantian shift jaga perawat, harus dilaksanakan timbang terima yang meliputi :
o   Penderita yang dalam observasi, kondisi dan terapi yang diberikan
o   Jumlah pemakaian dan persediaan obat-obatan dan alat medis
o   Kondisi alat medis dan alat angkut pasien
o   Lain-lain.

3. Pengaturan jadwal jaga petugas penunjang medis :
a.       Untuk Instalasi Farmasi pagi jam 07.00 – 13.00
b.       Untuk petugas laborat :
·         Petugas stand by mulai jam 07.00 – 13.00

Unit Terkait
IGD, Tim Dokter Konsulen, Radiologi, Laboratorium

SOP HUBUNGAN KERJA DENGAN UNIT LAIN





UPT Puskesmas Jatirejo
Mojokerto
HUBUNGAN KERJA DENGAN UNIT LAIN
No. Dokumen

No. Revisi
0
Halaman
/
PROSEDUR 
TETAP
Tanggal Terbit

Disetujui oleh,
Kepala Puskesmas Jatirejo



Dr.WIWIK KUSNUL LATIFA
NIP.1971.1104.2002.12.2003

 

Pengertian


Ø  Hubungan kerja adalah : suatu hubungan antara satu unit dengan unit lain di dalam suatu institusi yang menyangkut dilakukannya pekerjaan tertentu.
Ø  Mekanisme hubungan kerja adalah suatu mekanisme yang mengatur pelaksanaan pekerjaan yang melibatkan beberapa unit dalam satu institusi.
Ø  Mekanisme hubungan kerja ini meliputi :
o  Pendaftaran penderita
o  Permintaan pemeriksaan laboratorium
o  Pemesanan kamar untuk penderita
o  Pengiriman penderita ke ruangan
o  Permintaan perujukan/ transportasi penderita
o  Permintaan pemeriksaan dan perbaikan peralatan IGD
o  Permintaan pembersihan ruangan IGD
o  Pembayaran jasa penanganan di IGD
o  Permintaan barang, obat dan alkes
o  Peminjaman obat dan alat kesehatan

 

Tujuan


Prosedur ini dibuat dimaksudkan untuk :
1.       Tercapainya pelayanan penderita gawat darurat secara tepat, cepat dan cermat.
2.       Memberikan wahana komunikasi demi terlaksananya pelayanan yang baik


Kebijakan


Prosedur ini berlaku di IGD Puskesmas Jatirejo Mojokerto



Prosedur

Pendaftaran penderita :
Ø  Petugas IGD menghubungi petugas Rekam Medis jika ada penderita baru
Ø  Petugas Rekam Medis melakukan pendaftaran penderita baru
Ø  Petugas Rekam Medis memberikan berkas rekam medis
Ø  Dokter dan petugas IGD melakukan pengisian berkas rekam medis penderita.
Ø  Selesai dinas berkas rekam medis dikembalikan ke TPIP

Permintaan pemeriksaan laboratorium dari IGD :
Ø  Dokter menulis permintaan pemeriksaan laboratorium
Ø  Perawat/dokter IGD menghubungi bagian Laboratorium untuk mengambil sampel pemeriksaan
Ø  Petugas laboratorium datang dan mengambil sampel pemeriksaan
Ø  Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel di laboratorium.
Ø  Petugas laboratorium mnyerahkan hasil pemeriksaan kepada petugas IGD

Pemesanan Kamar untuk penderita :
Ø  Petugas Rekam Medis melakukan pemesanan kamar untuk penderita sesuai kasus penyakit dan yang dipilih oleh customer
Ø  Petugas Ruangan menyiapkan kamar sesuai yang telah dipesan
Ø  Setelah kamar siap dan penderita dalam keadaan stabil, penderita dipindah dari IGD ke ruangan

Pengiriman penderita ke ruangan
Ø  Petugas IGD menghubungi petugas ruangan untuk memastikan kamar bagi penderita




Ø  Setelah kamar siap, petugas IGD mengantar penderita menuju ruang perawatan atau ruangan lainnya.
Ø  Petugas IGD melakukan serah terima penderita dengan petugas ruangan

Permintaan perujukan atau transportasi penderita :
Ø  Petugas IGD menghubungi petugas ambulance dengan atau tanpa melalui operator
Ø  Petugas IGD menyiapkan segala keperluan untuk perujukan penderita.
Ø  Petugas ambulance menyiapkan segala keperluan transportasi untuk perujukan penderita.
Ø  Setelah ambulance siap, penderita segera dirujuk sesuai dengan protap rujukan.

Permintaan pemeriksaan dan perbaikan peralatan :
Ø  Petugas IGD menghubungi bagian IPS jika ada kerusakan peralatan
Ø  Petugas IPS datang dan melakukan pemeriksaan peralatan tersebut
Ø  Petugas IPS melakukan perbaikan peralatan
Ø  Petugas IPS melakukan serah terima peralatan yang sudah diperbaiki dengan petugas IGD

Permintaan maintenance alat
Ø  Petugas IGD mempersiapkan alat yang telah jatuh tempo untuk dilakukan pemeriksaan ulang sesuai dengan jadwal yang telah dibuat
Ø  Petugas IGD mengingatkan bagian IPS apabila telah jatuh tempo sedang petugas IPS belum melakukan maintenance
Ø  Petugas IPS melakukam maintenance/ pemeriksaan pemeliharaan peralatan IGD
Ø  Petugas IPS melakukan serah terima peralatan yang sudah dimaintenance dengan petugas IGD

Permintaan Pembersihan ruangan IGD :
Ø  Petugas IGD menghubungi bagian cleaning service untuk pembersihan ruangan



Ø  Petugas cleaning service datang dan melakukan pembersihan ruangan IGD diluar jadwal yang sudah ditentukan

Pembayaran Jasa Penanganan di IGD :
Ø  Setelah selesai menjalani penanganan di IGD, penderita atau keluarganya melakukan pembayaran di kasir dengan membawa bukti pendaftaran
Ø  Petugas Kasir menyerahkan bukti pembayaran lunas jika penderita atau keluarganya sudah melunasi pembayaran.

Permintaan Barang, Obat dan Alkes :
Ø  Petugas IGD membuat daftar permintaan barang dan ditandatangani Koordinator Yanper GD
Ø  Setelah disetujui oleh Kabag Kesekretariatan, petugas IGD mengambil barang di Logistik
Ø  Barang yang akan diambil dicocokkan dengan permintaan barang.
Ø  Setelah cocok, petugas IGD menendatangani bukti pengambilan barang serta mendapat arsipnya
Ø  Petugas IGD membawa barang yang diminta ke IGD, melaporkan kepada Koordinator Yanper GD kemudian barang disimpan.

Peminjaman obat dan alkes :
Ø  Petugas IGD menghubungi IF/ Ruangan untuk keperluan peminjaman obat dan alkes yang belum tersedia di IGD
Ø  Petugas IGD menandatangani bukti peminjaman
Ø  Petugas IGD membawa obat dan alkes ke IGD untuk digunakan.
Ø  Petugas IGD segera mengembalikan obat dan alkes yang dipinjam setelah diganti oleh penderita.


Unit terkait


IGD, Laboratorium, Ruang Perawatan, Ambulans, IPS, Cleaning service, Keuangan, Logistik, IF