UPTD Puskesmas Jatirejo
Mojokerto
|
PASIEN
DATANG SUDAH MENINGGAL (DOA)
|
|||||
No. Dokumen
|
No. Revisi
0
|
Halaman
/
|
||||
PROSEDUR
TETAP
|
Tanggal
Terbit
|
Disetujui
oleh,
Kepala
UPTD
Puskesmas Jatirejo
Dr.WIWIK KUSNUL
LATIFAH
Penata TK I
NIP. 19711104 200212
2 003
|
||||
Pengertian |
Kasus tiba mati adalah suatu keadaan dimana penderita yang datang di
IGD sudah dalam keadaan meninggal
|
|||||
Tujuan |
Prosedur ini dibuat agar petugas IGD mampu melakukan penatalaksanaan
kasus tiba mati (Death On Arrival) dengan baik dan benar
|
|||||
Kebijakan
|
Pemeriksaan fisik terhadap pasien DOA tetap harus dilakukan dan
didokumentasikan pada status rawat jalan
|
|||||
Prosedur
|
1. Identifikasi jenazah dan catat peristiwa
kematian di kartu status pasien.
2. Dokter jaga IGD memeriksa kondisi
jenazah untuk memperkirakan sebab kematian
3.
Bila
diduga mati wajar, jenazah dirawat sesuai prosedur, Surat kematian dapat diperoleh
di bagian Rekam Medik Puskesmas Jatirejo pada jam kerja
4. Bila diduga mati tidak wajar, maka
petugas :
Ø Lapor polisi sesuai TKP
Ø Melakukan pemeriksaan pada jenazah sesuai dengan prosedur pembuatan
Visum et Repertum.
Ø Apabila dipandang perlu diadakan Otopsi, maka jenazah di kirim ke
RSUD
5.
Bila keluarga/pengantar jenazah menolak
untuk dilakukan pemeriksaan dalam pada jenazah, maka keluarga/pengantar
menandatangani surat pulang paksa dan tidak diberikan surat kematian
|
|||||
Unit terkait
|
IGD
|
KEBERSAMAAN DAN KERJASAMA ADALAH KOMITMEN KITA UNTUK JATIREJO SEHAT
Selasa, 03 Juli 2012
PASIEN DATANG SUDAH MENINGGAL (DOA)
Label: Informasi
SOP
"PUSKESMAS PUNYA KITA"
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Blognya mantap. Sekalian saya mau tanya...
BalasHapusApakah surat kematian juga dibuat untuk pasien yang tidak pernah dirawat di RS?
Contoh: Pasien yg belum pernah berobat di RS A meninggal di dalam ambulan saat perjalanan menuju ke RS A.
Terima kasih.