Selasa, 03 Juli 2012

PASIEN DATANG SUDAH MENINGGAL (DOA)






UPTD Puskesmas Jatirejo
Mojokerto
PASIEN DATANG SUDAH MENINGGAL (DOA)
No. Dokumen

No. Revisi
0
Halaman
/
PROSEDUR 
TETAP
Tanggal Terbit

Disetujui oleh,
Kepala UPTD Puskesmas Jatirejo



Dr.WIWIK KUSNUL LATIFAH
Penata TK I
NIP. 19711104 200212 2 003

Pengertian

Kasus tiba mati adalah suatu keadaan dimana penderita yang datang di IGD sudah dalam keadaan meninggal

Tujuan

Prosedur ini dibuat agar petugas IGD mampu melakukan penatalaksanaan kasus tiba mati (Death On Arrival) dengan baik dan benar
Kebijakan
Pemeriksaan fisik terhadap pasien DOA tetap harus dilakukan dan didokumentasikan pada status rawat jalan
Prosedur
1.      Identifikasi jenazah dan catat peristiwa kematian di kartu status pasien.
2.      Dokter jaga IGD memeriksa kondisi jenazah untuk memperkirakan sebab kematian
3.      Bila diduga mati wajar, jenazah dirawat sesuai prosedur, Surat kematian dapat diperoleh di bagian Rekam Medik Puskesmas Jatirejo pada jam kerja
4.      Bila diduga mati tidak wajar, maka petugas :
Ø  Lapor polisi sesuai TKP
Ø  Melakukan pemeriksaan pada jenazah sesuai dengan prosedur pembuatan Visum et Repertum.
Ø  Apabila dipandang perlu diadakan Otopsi, maka jenazah di kirim ke RSUD
5.    Bila keluarga/pengantar jenazah menolak untuk dilakukan pemeriksaan dalam pada jenazah, maka keluarga/pengantar menandatangani surat pulang paksa dan tidak diberikan surat kematian

Unit terkait

IGD



1 komentar :

  1. Blognya mantap. Sekalian saya mau tanya...
    Apakah surat kematian juga dibuat untuk pasien yang tidak pernah dirawat di RS?
    Contoh: Pasien yg belum pernah berobat di RS A meninggal di dalam ambulan saat perjalanan menuju ke RS A.
    Terima kasih.

    BalasHapus