UPTD Puskesmas Jatirejo
Mojokerto
|
PASIEN
DATANG SUDAH MENINGGAL (DOA)
|
|||||
No. Dokumen
|
No. Revisi
0
|
Halaman
/
|
||||
PROSEDUR
TETAP
|
Tanggal
Terbit
|
Disetujui
oleh,
Kepala
UPTD
Puskesmas Jatirejo
Dr.WIWIK KUSNUL
LATIFAH
Penata TK I
NIP. 19711104 200212
2 003
|
||||
Pengertian |
Kasus tiba mati adalah suatu keadaan dimana penderita yang datang di
IGD sudah dalam keadaan meninggal
|
|||||
Tujuan |
Prosedur ini dibuat agar petugas IGD mampu melakukan penatalaksanaan
kasus tiba mati (Death On Arrival) dengan baik dan benar
|
|||||
Kebijakan
|
Pemeriksaan fisik terhadap pasien DOA tetap harus dilakukan dan
didokumentasikan pada status rawat jalan
|
|||||
Prosedur
|
1. Identifikasi jenazah dan catat peristiwa
kematian di kartu status pasien.
2. Dokter jaga IGD memeriksa kondisi
jenazah untuk memperkirakan sebab kematian
3.
Bila
diduga mati wajar, jenazah dirawat sesuai prosedur, Surat kematian dapat diperoleh
di bagian Rekam Medik Puskesmas Jatirejo pada jam kerja
4. Bila diduga mati tidak wajar, maka
petugas :
Ø Lapor polisi sesuai TKP
Ø Melakukan pemeriksaan pada jenazah sesuai dengan prosedur pembuatan
Visum et Repertum.
Ø Apabila dipandang perlu diadakan Otopsi, maka jenazah di kirim ke
RSUD
5.
Bila keluarga/pengantar jenazah menolak
untuk dilakukan pemeriksaan dalam pada jenazah, maka keluarga/pengantar
menandatangani surat pulang paksa dan tidak diberikan surat kematian
|
|||||
Unit terkait
|
IGD
|
KEBERSAMAAN DAN KERJASAMA ADALAH KOMITMEN KITA UNTUK JATIREJO SEHAT
Tampilkan postingan dengan label SOP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SOP. Tampilkan semua postingan
Selasa, 03 Juli 2012
PASIEN DATANG SUDAH MENINGGAL (DOA)
Label: Informasi
SOP
Selasa, 26 Juni 2012
SOP PENGATURAN JADWAL DINAS
![]()
Puskesmas Jatirejo
Mojokerto
|
PENGATURAN
JADWAL DINAS
|
||
No. Dokumen
|
No. Revisi
0
|
Halaman
/
|
|
PROSEDUR
TETAP
|
Tanggal
Terbit
|
Disetujui oleh,
Kepala Puskesmas Jatirejo
Dr.WIWIK KUSNUL LATIFA
NIP.1971.1104.2002.12.2003
|
|
Pengertian
:
|
a.
Unit
Gawat Darurat adalah tempat pelayanan kegawatdaruratan yang bekerja selama 24
jam sehari dan dilengkapi dengan tenaga dan sarana penunjang untuk tindakan
diagnostik dan pengobatan primary dan definitive yang diperlukan.
b.
Pelayanan
gawat darurat adalah pelayanan yang diberikan pada penderita gawat darurat
dengan segera, guna mencegah terjadinya kecacatan atau kematian yang
sebenarnya dapat dicegah.
c.
Jadwal
jaga adalah suatu jadwal yang mengatur siklus jaga dan petugas yang harus
memberikan atau menunjang pelayanan kegawatdaruratan.
|
||
Tujuan:
|
Prosedur ini dibuat
dimaksudkan untuk :
a. Tercapainya
pelayanan penderita gawat darurat secara tepat, cepat dan cermat.
b.
Mengatur
siklus jaga petugas, sehingga UGD selalu siap melayani kegawatdaruratan
|
||
Kebijakan
|
1.
Pengaturan
jadwal petugas jaga diserahkan pada masing-masing kepala ruangan dan Ka
Instalasi (dokter jaga)
2. Lain-lain (cuti, ijin tidak masuk, dll)
sesuai peraturan yang berlaku
Di Puskesmas Jatirejo
|
||
Prosedur
:
|
1.
Pengaturan Jadwal Dokter Konsulen
Dokter kunsulan stand by 24 jam.
|
2.
Pengaturan jadwal jaga perawat :
a.
Shift
pagi : jam 07.00 - 13.00 WIB
b.
Shift
sore : jam 13.00 - 20.00 WIB
c.
Shift
malam : jam 20.00 - 07.00 WIB
d.
Pada
saat pergantian shift jaga perawat, harus dilaksanakan timbang terima yang
meliputi :
o
Penderita
yang dalam observasi, kondisi dan terapi yang diberikan
o
Jumlah
pemakaian dan persediaan obat-obatan dan alat medis
o
Kondisi
alat medis dan alat angkut pasien
o
Lain-lain.
3. Pengaturan jadwal jaga petugas penunjang medis :
a.
Untuk Instalasi Farmasi pagi jam 07.00 – 13.00
b.
Untuk petugas laborat :
·
Petugas stand by mulai jam 07.00 – 13.00
|
|
Unit Terkait
|
IGD, Tim Dokter Konsulen,
Radiologi, Laboratorium
|
Label: Informasi
SOP
SOP HUBUNGAN KERJA DENGAN UNIT LAIN
![]()
UPT Puskesmas Jatirejo
Mojokerto
|
HUBUNGAN
KERJA DENGAN UNIT LAIN
|
||
No. Dokumen
|
No. Revisi
0
|
Halaman
/
|
|
PROSEDUR
TETAP
|
Tanggal
Terbit
|
Disetujui
oleh,
Kepala
Puskesmas Jatirejo
Dr.WIWIK KUSNUL LATIFA
NIP.1971.1104.2002.12.2003
|
|
Pengertian |
Ø Hubungan kerja adalah
: suatu hubungan antara satu unit dengan unit lain di dalam suatu institusi
yang menyangkut dilakukannya pekerjaan tertentu.
Ø Mekanisme hubungan
kerja adalah suatu mekanisme yang mengatur pelaksanaan pekerjaan yang
melibatkan beberapa unit dalam satu institusi.
Ø Mekanisme hubungan
kerja ini meliputi :
o Pendaftaran penderita
o Permintaan
pemeriksaan laboratorium
o Pemesanan kamar untuk
penderita
o Pengiriman penderita
ke ruangan
o Permintaan perujukan/
transportasi penderita
o Permintaan
pemeriksaan dan perbaikan peralatan IGD
o Permintaan
pembersihan ruangan IGD
o Pembayaran jasa
penanganan di IGD
o Permintaan barang,
obat dan alkes
o Peminjaman obat dan
alat kesehatan
|
||
Tujuan |
Prosedur ini dibuat dimaksudkan untuk :
1.
Tercapainya
pelayanan penderita gawat darurat secara tepat, cepat dan cermat.
2.
Memberikan
wahana komunikasi demi terlaksananya pelayanan yang baik
|
||
Kebijakan
|
Prosedur ini berlaku
di IGD Puskesmas Jatirejo Mojokerto
|
Prosedur
|
Pendaftaran
penderita :
Ø Petugas IGD
menghubungi petugas Rekam Medis jika ada penderita baru
Ø Petugas Rekam Medis
melakukan pendaftaran penderita baru
Ø Petugas Rekam Medis
memberikan berkas rekam medis
Ø Dokter dan petugas
IGD melakukan pengisian berkas rekam medis penderita.
Ø Selesai dinas berkas
rekam medis dikembalikan ke TPIP
Permintaan
pemeriksaan laboratorium dari IGD :
Ø Dokter menulis
permintaan pemeriksaan laboratorium
Ø Perawat/dokter IGD
menghubungi bagian Laboratorium untuk mengambil sampel pemeriksaan
Ø Petugas laboratorium
datang dan mengambil sampel pemeriksaan
Ø Petugas laboratorium
melakukan pemeriksaan sampel di laboratorium.
Ø Petugas laboratorium
mnyerahkan hasil pemeriksaan kepada petugas IGD
Pemesanan
Kamar untuk penderita :
Ø Petugas Rekam Medis
melakukan pemesanan kamar untuk penderita sesuai kasus penyakit dan yang
dipilih oleh customer
Ø Petugas Ruangan
menyiapkan kamar sesuai yang telah dipesan
Ø Setelah kamar siap dan
penderita dalam keadaan stabil, penderita dipindah dari IGD ke ruangan
Pengiriman
penderita ke ruangan
Ø Petugas IGD
menghubungi petugas ruangan untuk memastikan kamar bagi penderita
|
Ø Setelah kamar siap,
petugas IGD mengantar penderita menuju ruang perawatan atau ruangan lainnya.
Ø Petugas IGD melakukan
serah terima penderita dengan petugas ruangan
Permintaan
perujukan atau transportasi penderita :
Ø Petugas IGD
menghubungi petugas ambulance dengan atau tanpa melalui operator
Ø Petugas IGD
menyiapkan segala keperluan untuk perujukan penderita.
Ø Petugas ambulance
menyiapkan segala keperluan transportasi untuk perujukan penderita.
Ø Setelah ambulance
siap, penderita segera dirujuk sesuai dengan protap rujukan.
Permintaan
pemeriksaan dan perbaikan peralatan :
Ø Petugas IGD
menghubungi bagian IPS jika ada kerusakan peralatan
Ø Petugas IPS datang
dan melakukan pemeriksaan peralatan tersebut
Ø Petugas IPS melakukan
perbaikan peralatan
Ø Petugas IPS melakukan
serah terima peralatan yang sudah diperbaiki dengan petugas IGD
Permintaan
maintenance alat
Ø Petugas IGD
mempersiapkan alat yang telah jatuh tempo untuk dilakukan pemeriksaan ulang
sesuai dengan jadwal yang telah dibuat
Ø Petugas IGD
mengingatkan bagian IPS apabila telah jatuh tempo sedang petugas IPS belum
melakukan maintenance
Ø Petugas IPS melakukam
maintenance/ pemeriksaan pemeliharaan peralatan IGD
Ø Petugas IPS melakukan
serah terima peralatan yang sudah dimaintenance dengan petugas IGD
Permintaan
Pembersihan ruangan IGD :
Ø Petugas IGD
menghubungi bagian cleaning service untuk pembersihan ruangan
|
Ø Petugas cleaning
service datang dan melakukan pembersihan ruangan IGD diluar jadwal yang sudah
ditentukan
Pembayaran
Jasa Penanganan di IGD :
Ø Setelah selesai
menjalani penanganan di IGD, penderita atau keluarganya melakukan pembayaran
di kasir dengan membawa bukti pendaftaran
Ø Petugas Kasir
menyerahkan bukti pembayaran lunas jika penderita atau keluarganya sudah
melunasi pembayaran.
Permintaan
Barang, Obat dan Alkes :
Ø Petugas IGD membuat
daftar permintaan barang dan ditandatangani Koordinator Yanper GD
Ø Setelah disetujui
oleh Kabag Kesekretariatan, petugas IGD mengambil barang di Logistik
Ø Barang yang akan
diambil dicocokkan dengan permintaan barang.
Ø Setelah cocok,
petugas IGD menendatangani bukti pengambilan barang serta mendapat arsipnya
Ø Petugas IGD membawa
barang yang diminta ke IGD, melaporkan kepada Koordinator Yanper GD kemudian
barang disimpan.
Peminjaman
obat dan alkes :
Ø Petugas IGD
menghubungi IF/ Ruangan untuk keperluan peminjaman obat dan alkes yang belum
tersedia di IGD
Ø Petugas IGD
menandatangani bukti peminjaman
Ø Petugas IGD membawa
obat dan alkes ke IGD untuk digunakan.
Ø Petugas IGD segera
mengembalikan obat dan alkes yang dipinjam setelah diganti oleh penderita.
|
|
Unit
terkait
|
IGD, Laboratorium, Ruang Perawatan, Ambulans, IPS, Cleaning service,
Keuangan, Logistik, IF
|
Label: Informasi
SOP
Langganan:
Postingan
(
Atom
)