Selasa, 26 Juni 2012

EVALUASI






Puskesmas Jatirejo
Mojokerto
EVALUASI
No. Dokumen

No. Revisi
0
Halaman
/
PROSEDUR 
TETAP
Tanggal Terbit

Disetujui oleh,
Kepala Puskesmas Jatirejo



Dr.WIWIK KUSNUL LATIFA
NIP.1971.1104.2002.12.2003

 

Pengertian


Evaluasi adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui hasil-hasil yang telah dicapai, kemampuan, kelemahan-kelemahan dan hambatan-hambatan pelayanan

 

Tujuan


Prosedur ini dibuat dimaksudkan untuk mengatur tata cara melakukan evaluasi pelayanan gawat darurat


Kebijakan
·          Setiap pelaksanaan kegiatan harus dilakukan evaluasi hasil kegiatan
·          Evaluasi terhadap SOP/Protap dilakukan secara periodik

SOP EVAKUASI PASIEN






Puskesmas Jatirejo
Mojokerto
EVAKUASI PASIEN

No. Dokumen

No. Revisi
0
Halaman
/

PROSEDUR 
TETAP
Tanggal Terbit

Disetujui oleh,
Kepala Puskesmas Jatirejo



Dr.WIWIK KUSNUL LATIFA
NIP.1971.1104.2002.12.2003

Pengertian
Evakuasi adalah upaya memindahkan diri/seseorang dari suatu tempat menuju ke tempat yang lebih aman.
Tujuan
Mengindari terjadinya cedera yang lebih parah
Kebijakan
Kebijakan ini berlaku pada saat terjadi bencana di dalam Puskesmas
Prosedur
1.      Laporan adanya bencana ( kebakaran, gempa bumi )
2.      Jika bencana berupa kebakaran, petugas terdekat mencoba untuk memadamkan api dengan pemadam yang tersedia.
3.      Jika bencana berupa gempa, maka petugas terdekat berusaha menenangkan pasien dan keluarga
4.      Bila api sudah padam, segera membuat laporan kepada Kepala Puskesmas.
5.      Bila kobaran api tidak padam atau gempa masih berlangsung dan di khawatirkan ada gempa susulan maka segera hubungi petugas Satpam yang selanjutnya bertugas :
a.       Sebagai koordinator keamanan Tim Penanggulangan Bencana Kebakaran

b.       Membantu memadamkan api dengan protap yang tersedia

c.       Mengaktifkan tanda bahaya

d.       Menghubungi IPS untuk memadamkan aliran listrik
e.       Mengamankan area kebakaran dan rumah sakit
6.      Evakuasi penderita ke tempat yang aman.
a.       Pasien dari lantai 2 di bimbing ke luar melalui tangga di ruang Arafah,  tangga ruang Mina atau melalui jalur pasien.
b.       Pasien dari lantai 1 di bimbing keluar melalui selasar atau pintu masuk.
c.       Pasien dari lantai 1 dan 2 diarahkan keluar menuju ke area parkir menurut petunjuk arah yang sudah ada.
d.       Pasien yang tidak mampu berjalan sendiri di pindahkan dengan branchart atau kursi roda.
7.      Menenangkan penderita dan keluarganya agar tidak panik
8.      Membuat laporan kepada Kepala Puskesmas.

Unit terkait
Semua unit






SOP PEMAKAIAN AMBULANCE






Puskesmas Jatirejo
Mojokerto
PEMAKAIAN AMBULANCE
No. Dokumen

No. Revisi
0
Halaman
/
PROSEDUR 
TETAP
Tanggal Terbit

Disetujui oleh,
Kepala Puskesmas Jatirejo



Dr.WIWIK KUSNUL LATIFA
NIP.1971.1104.2002.12.2003
Pengertian
Adalah prosedur operasional penggunaan dan pemeliharaan ambulans dalam rangka menunjang operasional pelayanan di IGD
Tujuan
  1. Tercapainya pelayanan penderita gawat darurat secara cepat, tepat ,cermat dan professional.
  2. Ambulans selalu ready to use
Kebijakan
  1. Pemeliharaan ambulans adalah tanggungjawab bagian Sekretariat
  2. Peralatan penunjang medis dan obat-obatan emergency adalah tanggungjawab IGD
  3. Dalam menuju TKP sopir harus disertai perawat, sedang perawat IGD tidak harus dengan sopir
  4. Untuk kasus gawat darurat, jarak jangkau pelayanan ke TKP tidak boleh lebih dari 30 menit
Prosedur
  1. Parkir ambulans tidak jauh dari IGD
  2. Perawat IGD menerima panggilan darurat / kasus yang memerlukan pertolongan ambulans
  3. Identitas pelapor dicatat (nama, alamat, nomer telfon), data tersebut diserahkan ke TPIP
  4. Petugas TPIP memastikan laporan tersebut dengan menghubungi nomor telfon pelapor
  5. Perawat IGD menghubungi sopir ambulans, apabila sopir tidak ada ditempat, perawat IGD yang mengemudikan ambulans
  6. Kecepatan kendaraan maksimum 40 km/jam di jalan biasa dan 80 km/jam di jalan bebas hambatan/tol
  7. Sewaktu menuju TKP boleh menggunakan lampu sirine dan rotator.
  8. Pada saat sudah mengangkut penderita hanya boleh menggunakan lampu rotator.
  9. Sebisa mungkin mentaati peraturan lalu lintas yang ada
  10. Petugas membuat/mengisi laporan keadaan penderita selama transportasi,yang disebut adalah lembar catatan penderita yang mencakup identitas,waktu dan keadaan penderita.
  11. Petugas memakai seragam dengan identitas yang jelas.

Unit Terkait
IGD, TPIP, Sopir