Puskesmas Jatirejo
Mojokerto
|
EVAKUASI
PASIEN
|
|||
No. Dokumen
|
No. Revisi
0
|
Halaman
/
|
||
PROSEDUR
TETAP
|
Tanggal
Terbit
|
Disetujui oleh,
Kepala Puskesmas Jatirejo
Dr.WIWIK KUSNUL LATIFA
NIP.1971.1104.2002.12.2003
|
||
Pengertian
|
Evakuasi
adalah upaya memindahkan diri/seseorang dari suatu tempat menuju ke tempat
yang lebih aman.
|
|||
Tujuan
|
Mengindari
terjadinya cedera yang lebih parah
|
|||
Kebijakan
|
Kebijakan
ini berlaku pada saat terjadi bencana di dalam Puskesmas
|
|||
Prosedur
|
1.
Laporan
adanya bencana ( kebakaran, gempa bumi )
2.
Jika
bencana berupa kebakaran, petugas terdekat mencoba untuk memadamkan api
dengan pemadam yang tersedia.
3.
Jika
bencana berupa gempa, maka petugas terdekat berusaha menenangkan pasien dan
keluarga
4.
Bila
api sudah padam, segera membuat laporan kepada Kepala Puskesmas.
5.
Bila
kobaran api tidak padam atau gempa masih berlangsung dan di khawatirkan ada
gempa susulan maka segera hubungi petugas Satpam yang selanjutnya bertugas :
a. Sebagai koordinator keamanan
Tim Penanggulangan Bencana Kebakaran
b. Membantu memadamkan api dengan protap yang tersediac. Mengaktifkan tanda bahaya
d. Menghubungi IPS untuk memadamkan aliran listrik
e. Mengamankan area kebakaran dan rumah sakit
6. Evakuasi
penderita ke tempat yang aman.
a.
Pasien dari lantai 2 di bimbing ke luar melalui tangga
di ruang Arafah, tangga ruang Mina
atau melalui jalur pasien.
b.
Pasien dari lantai 1 di bimbing keluar melalui selasar
atau pintu masuk.
c.
Pasien dari lantai 1 dan 2 diarahkan keluar menuju ke
area parkir menurut petunjuk arah yang sudah ada.
d.
Pasien yang tidak mampu berjalan sendiri di pindahkan
dengan branchart atau kursi roda.
7.
Menenangkan penderita dan
keluarganya agar tidak panik
8. Membuat
laporan kepada Kepala Puskesmas.
|
|||
Unit terkait
|
Semua
unit
|
|||
KEBERSAMAAN DAN KERJASAMA ADALAH KOMITMEN KITA UNTUK JATIREJO SEHAT
Selasa, 26 Juni 2012
SOP EVAKUASI PASIEN
Label: Informasi
SOP
"PUSKESMAS PUNYA KITA"
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar