Selasa, 26 Juni 2012

SOP EVAKUASI PASIEN






Puskesmas Jatirejo
Mojokerto
EVAKUASI PASIEN

No. Dokumen

No. Revisi
0
Halaman
/

PROSEDUR 
TETAP
Tanggal Terbit

Disetujui oleh,
Kepala Puskesmas Jatirejo



Dr.WIWIK KUSNUL LATIFA
NIP.1971.1104.2002.12.2003

Pengertian
Evakuasi adalah upaya memindahkan diri/seseorang dari suatu tempat menuju ke tempat yang lebih aman.
Tujuan
Mengindari terjadinya cedera yang lebih parah
Kebijakan
Kebijakan ini berlaku pada saat terjadi bencana di dalam Puskesmas
Prosedur
1.      Laporan adanya bencana ( kebakaran, gempa bumi )
2.      Jika bencana berupa kebakaran, petugas terdekat mencoba untuk memadamkan api dengan pemadam yang tersedia.
3.      Jika bencana berupa gempa, maka petugas terdekat berusaha menenangkan pasien dan keluarga
4.      Bila api sudah padam, segera membuat laporan kepada Kepala Puskesmas.
5.      Bila kobaran api tidak padam atau gempa masih berlangsung dan di khawatirkan ada gempa susulan maka segera hubungi petugas Satpam yang selanjutnya bertugas :
a.       Sebagai koordinator keamanan Tim Penanggulangan Bencana Kebakaran

b.       Membantu memadamkan api dengan protap yang tersedia

c.       Mengaktifkan tanda bahaya

d.       Menghubungi IPS untuk memadamkan aliran listrik
e.       Mengamankan area kebakaran dan rumah sakit
6.      Evakuasi penderita ke tempat yang aman.
a.       Pasien dari lantai 2 di bimbing ke luar melalui tangga di ruang Arafah,  tangga ruang Mina atau melalui jalur pasien.
b.       Pasien dari lantai 1 di bimbing keluar melalui selasar atau pintu masuk.
c.       Pasien dari lantai 1 dan 2 diarahkan keluar menuju ke area parkir menurut petunjuk arah yang sudah ada.
d.       Pasien yang tidak mampu berjalan sendiri di pindahkan dengan branchart atau kursi roda.
7.      Menenangkan penderita dan keluarganya agar tidak panik
8.      Membuat laporan kepada Kepala Puskesmas.

Unit terkait
Semua unit






Tidak ada komentar :

Posting Komentar