Puskesmas Jatirejo
Mojokerto
|
PENGATURAN
JADWAL DINAS
|
||
No. Dokumen
|
No. Revisi
0
|
Halaman
/
|
|
PROSEDUR
TETAP
|
Tanggal
Terbit
|
Disetujui oleh,
Kepala Puskesmas Jatirejo
Dr.WIWIK KUSNUL LATIFA
NIP.1971.1104.2002.12.2003
|
|
Pengertian
:
|
a.
Unit
Gawat Darurat adalah tempat pelayanan kegawatdaruratan yang bekerja selama 24
jam sehari dan dilengkapi dengan tenaga dan sarana penunjang untuk tindakan
diagnostik dan pengobatan primary dan definitive yang diperlukan.
b.
Pelayanan
gawat darurat adalah pelayanan yang diberikan pada penderita gawat darurat
dengan segera, guna mencegah terjadinya kecacatan atau kematian yang
sebenarnya dapat dicegah.
c.
Jadwal
jaga adalah suatu jadwal yang mengatur siklus jaga dan petugas yang harus
memberikan atau menunjang pelayanan kegawatdaruratan.
|
||
Tujuan:
|
Prosedur ini dibuat
dimaksudkan untuk :
a. Tercapainya
pelayanan penderita gawat darurat secara tepat, cepat dan cermat.
b.
Mengatur
siklus jaga petugas, sehingga UGD selalu siap melayani kegawatdaruratan
|
||
Kebijakan
|
1.
Pengaturan
jadwal petugas jaga diserahkan pada masing-masing kepala ruangan dan Ka
Instalasi (dokter jaga)
2. Lain-lain (cuti, ijin tidak masuk, dll)
sesuai peraturan yang berlaku
Di Puskesmas Jatirejo
|
||
Prosedur
:
|
1.
Pengaturan Jadwal Dokter Konsulen
Dokter kunsulan stand by 24 jam.
|
2.
Pengaturan jadwal jaga perawat :
a.
Shift
pagi : jam 07.00 - 13.00 WIB
b.
Shift
sore : jam 13.00 - 20.00 WIB
c.
Shift
malam : jam 20.00 - 07.00 WIB
d.
Pada
saat pergantian shift jaga perawat, harus dilaksanakan timbang terima yang
meliputi :
o
Penderita
yang dalam observasi, kondisi dan terapi yang diberikan
o
Jumlah
pemakaian dan persediaan obat-obatan dan alat medis
o
Kondisi
alat medis dan alat angkut pasien
o
Lain-lain.
3. Pengaturan jadwal jaga petugas penunjang medis :
a.
Untuk Instalasi Farmasi pagi jam 07.00 – 13.00
b.
Untuk petugas laborat :
·
Petugas stand by mulai jam 07.00 – 13.00
|
|
Unit Terkait
|
IGD, Tim Dokter Konsulen,
Radiologi, Laboratorium
|